Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Maksimal 7 Hari, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

- 1 Juni 2024, 10:00 WIB
PT KAI mengumumkan kebijakan baru, yaitu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota menjadi maksimal 7 hari, berlaku mulai 1 Juni 2024
PT KAI mengumumkan kebijakan baru, yaitu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota menjadi maksimal 7 hari, berlaku mulai 1 Juni 2024 /KAI/

KABARMEGAPOLITAN.com – Pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota maksimal 7 hari, berlaku mulai 1 Juni 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru terkait waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.

Mulai tanggal 1 Juni 2024, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan berdasarkan permintaan penumpang yaitu 30-45 hari.

Baca Juga: PT KAI: Penjualan Tiket KAJJ Mencapai 138 Ribu Tiket Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak 

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

PT KAI menyediakan sejumlah metode untuk proses pengembalian dana, yaitu melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang atau secara tunai.

Untuk pengembalian dana secara tunai, dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh PT KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Sementara itu, untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk, pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: KAI.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah