KABARMEGAPOLITAN.COM - Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim Anwar menerbitkan aturan baru tentang Pramuka yang tampak mengundang kontroversi.
Aturan baru tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2024 bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.
Mendengar keputusan tersebut, Mahfud MD angkat bicara. Menurutnya, sebaiknya Undang-Undang tersebut dipertimbangkan kembali dan sudah seharusnya ekskul seperti Pramuka diberikan tempat penting di sekolah. Jika perlu jadikan Pramuka sebagai kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh siswa.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan 2 Cara MK Menentukan Hasil Pemilu
"Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mhn dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sbg Ekskul wajib," ujar Mahfud MD, 4 April 2024.
Sebab mantan Menko Polhukam itu merasakan sendiri manfaatnya adanya kegiatan Pramuka karena ketika sekolah di Yogyakarta, dirinya turut aktif dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, saat Mahfud MD menjadi Menteri, ia juga meminta supaya anggaran untuk Pramuka dinaikkan.
"Saya alumni Pramuka Gudep 449 Yogyakarta. Saat di Polhukam saya malah mengusulkan agar Pramuka dikuatkan posisinya dan dinaikkan aggarannya," lanjut Mahfud MD.