KABARMEGAPOLITAN.COM - Mahfud MD, mantan Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum bukan penentu pemenang Pemilu tetapi keputusan final ditentukan oleh MK.
Dalam menentukannya, MK menggunakan 2 cara, di antaranya:
1) Konfirmasi di pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam 3 hari sejak ada keputusan KPU.
2) Vonis, yakni keputusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari.
"Keputusan hasil rekap oleh KPU bukan menentukan pemenang Pemilu. Pemenang pemilu ditetapkan oleh MK," ujar Mahfud MD melalui akun X-nya, 23 Maret 2024.
Mahfud MD membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie bahwa keputusan MK bisa saja berbeda dari keputusan KPU disebabkan adanya gugatan.
Cawapres dari Ganjar Pranowo tersebut mengungkapkan bahwa terdapat beberapa negara yang mengalami pembatalan hasil Pemilu disebabkan berbagai masalah yang terjadi pada saat Pemilu.