KABARMEGAPOLITAN.com - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS).
Agenda sidang hari ini, Selasa, 26 Maret 2024 adalah pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Duplik sendiri adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.
Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat
Baca Juga: Kalvin Phillips akan Punya Tempat di West Ham Musim Depan, tapi Ini Syaratnya
Kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 162 miliar berdasarkan dakwaan JPU, menyeret nama lima orang terdakwa yakni, Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Anung Dri Prasetya dan Raden Tjahyono Imawan.
Tim penasehat hukum dalam dupliknya di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, menyatakan, tetap pada nota pembelaan atau Pledoi yang sudah disampaikan dalam sidang terdahulu.
Tim penuntut umum dalam replik menyatakan tetap pada tuntutan.
Seusai membacakan duplik, tim kuasa hukum terdakwa, diwakili Gunadi Wibakso SH CN mengatakan pihaknya telah menyampaikan duplik tanggapan atas replik dari penuntut umum dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Baca Juga: Arsenal Siapkan Dana Segini untuk Rekrut Murillo dari Nottingham Forest