Pemerintah Terbitkan SKB, Operasional Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Lebaran 2024

- 14 Maret 2024, 10:48 WIB
ilustrasi kepadatan lalu lintas
ilustrasi kepadatan lalu lintas /Ranthi Apriliah/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijirah/2024, pemerintah menerbitkan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku selama libur Lebaran 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

“Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang,” jelas Hendro, melansir dari Antara.

Baca juga: Menhub minta angkutan barang adopsi kemajuan teknologi

Lebih lanjut Hendro mengatakan, pengaturan kendaraan seperti pembatasan perlu dilakukan demi keselamatan, kenyamanan dan ketertiban bersama. Diperkirakan jumlah pemudik pada lebaran kali ini berkisar di angka 193 juta orang.

"SKB ini membatasi ruang gerak kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," ujarnya.

Meskipun demikian, ada pengecualian bagi kendaraan barang yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok serta untuk penanganan bencana alam. Kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang dengan keterangan jenis barnag, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini ditempel pada kaca depan sebelah kiri.

Baca Juga: Menaker Bakal Keluarkan Surat Edaran Terkait THR, Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran 2024

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini berlaku mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut ini daftar ruas jalan tol yang dibatasi :

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;

b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran Mudik Lebaran Gratis dari Pemkab Muba

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan;

c) Cikampek - Palimanan - Kanci;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan. 

7. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang.

Baca Juga: Apriyadi Mahmud Minta Disdagperin Muba Rutin Memeriksa Kualitas Makanan di di Pasar Ramadhan 

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan: 

1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi; dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.


2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang;

b. Jambi - Tebo - Padang;

c. Jambi - Sengeti - Padang; dan

d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung. 

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

Baca Juga: Shopee Hadirkan Garansi Tepat Waktu, Ayu Ting Ting dan Komeng Makin Puas Belanja Online

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x