Menaker Bakal Keluarkan Surat Edaran Terkait THR, Dibayarkan Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran 2024

- 14 Maret 2024, 10:08 WIB
Menaker Ingatkan Pengusaha Untuk Tidak Telat Bayar THR
Menaker Ingatkan Pengusaha Untuk Tidak Telat Bayar THR /Kemenaker

KABARMEGAPOLITAN.COM - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024, pemerintah kembali mengingatkan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan agar pembayaran THR dapat dilakukan oleh para pengusaha sebelum Idul Fitri.

"Pembayaran THR itu dilakukan paling akhir adalah satu minggu atau 7 hari sebelum hari H," ujar Menaker Ida kepada media pada Rabu, 13 Maret 2024, melansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Menaker: THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Tidak Boleh Dicicil"

Baca Juga: Cakep! Selama Ramadan 2024, Ribuan Masjid di Sumatera Utara Bebas Tagihan

Menaker pun mengingatkan agar THR dibayarkan 100% dan tidak boleh dicicil. Untuk itu, dirinya akan segera menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR Lebaran ini, meskipun menurutnya kewajiban pembayaran THR sudah seharusnya diketahui oleh para pengusaha.

"Segera saya keluarkan Surat Edaran untuk gubernur dan diteruskan pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran," ujarnya.

"Meskipun itu sudah lazim, tapi kita akan tetap mengeluarkan Surat Edaran kepada para gubernur. Masih dalam proses administrasi, segera setelah itu akan kita sampaikan. Memang biasanya minggu pertama bulan Ramadhan kita berikan surat," lanjutnya.

Baca Juga: Tujuh Stadion dengan Atmosfer Paling Menakutkan dalam Sepak Bola

Selain membuat Surat Edaran, Kemenaker juga akan membuka posko THR sebagai sarana konsultasi bagi para pekerja dan pengusaha.

"Seperti tahun yang lalu, kami juga akan membuka posko THR untuk konsultasi, untuk penagduan, baik dari pengusaha atau pekerja," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x