Mantan Panglima TNI Ungkap Akuisisi PT SBS Tak Melanggar Hukum

- 20 Januari 2024, 19:08 WIB
Mantan Panglima TNI Ungkap Aksusi PT SBS Tak Melanggar Hukum
Mantan Panglima TNI Ungkap Aksusi PT SBS Tak Melanggar Hukum /KABARMEGAPOLITAN.com / Rahman Wahid/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, 19 Januari 2024.

Kali ini, dalam persidangan tersebut menghadirkan satu saksi yaitu mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono dan mantan Komisaris PT Bukit Asam Robert Heri serta Seger Budihardjo untuk diperdengarkan keterangannya.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar eks panglima TNI (Laksamana (Purn) Agus Suhartoni dengan pertanyaan seputar proses akuisisi PT SBS dan hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.

Baca Juga: Saatnya Bergabung Bersama PT Ecogreen Oleochemicals, Ini Posisi yang Lowong

"Hutang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang.

Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.

"Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," jelasnya.

Mereka adalah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Baca Juga: Danone Indonesia Kembali Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Management Trainee 2024 – DSS/IT, Tertarik?

"Ya ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar kita bisa mawas diri bahwa tidak semua berpandangan sama terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan. Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan," harapnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x