Mantan Panglima TNI Ungkap Akuisisi PT SBS Tak Melanggar Hukum

- 20 Januari 2024, 19:08 WIB
Mantan Panglima TNI Ungkap Aksusi PT SBS Tak Melanggar Hukum
Mantan Panglima TNI Ungkap Aksusi PT SBS Tak Melanggar Hukum /KABARMEGAPOLITAN.com / Rahman Wahid/

Tim kuasa hukum kelima Terdakwa PT SBS, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa pada saat persidangan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel termasuk mantan Panglima TNi Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan kegiatan korporasi yang dilakukan PT BA dengan mendirikan PT BMI kemudian melakukan akusisi PT SBS telah dilakukan secara benar dan poper.

Akusisi tersebut sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, (RKAP), kajian/fisibility study baik internal PT BA maupun oleh Konsultan Independen dan telah disetujui oleh Dewan Kimisaris.

"Semua saksi saat persidangan termasuk mantan Panglima TN Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan bahwa kegiatan korporasi ini telah memberikan manfaat yg besar bagi PT BA, yaitu menghilangkan ketergantungan PT VA dari jasa kontraktor luar. PT BA dapat melakukan penghematan biaya jasa kontraktor dalam jumlah trilyunan rupiah, " jelas Gunadi, Sabtu, 20 Januari 2024.

Gunadi juga menceritakan bahwa saksi menjelaskan dengan gamblang bahwa akusisi PT SBS jelas mendatangkan laba yang sangat besar bagi PT BA dengan jumlah trilyunan dan juga meningkatkan produksi.

"PT BA dapat mengontrol jumlah produksi sesuai kebutuhan, sehingga menghindarkan dari kelebihan atau kekurang produksi, " ucap Gunadi.

Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," ucap Gunadi.

Baca Juga: Danone Indonesia Kembali Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Management Trainee 2024 – DSS/IT, Tertarik?

Sementara itu, Ridho Junaidi menjelaskan mengenai dakwaan kerugian negara faktanya lembaga audit BPK RI telah melakukan audit terhadap PT BA setiap dua tahun sekali. Selain itu, lanjut Ridho ditemukan fakta bahwa hasil kajian dari konsultan, kontrak untuk akuisisi perusahaan lebih menguntungkan, ketimbang membuka perusahaan baru.

"Dan pada saat audit itu, tidak ada ditemukan kerugian negara," sebut Ridho.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah