Mantan Panglima TNI Ungkap Akuisisi PT SBS Tak Melanggar Hukum

- 20 Januari 2024, 19:08 WIB
Mantan Panglima TNI Ungkap Aksusi PT SBS Tak Melanggar Hukum
Mantan Panglima TNI Ungkap Aksusi PT SBS Tak Melanggar Hukum /KABARMEGAPOLITAN.com / Rahman Wahid/

Karena, ujar Ridho hasil kajian konsultan untuk akuisisi hanya membutuhkan modal Rp72 miliar. Kata Ridho, nilai yang sangat murah daripada membuka perusahan baru waktu itu membutuhkan modal Rp120 miliar.

"Nilai ekonomisnya juga terlihat selain murah, dalam akusisi suatu perusahaan juga telah lengkap mulai dari perizinan, SDM, peralatan dan lain sebagainya," ucap Ridho.

Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Milawarma, Mantan Akusisi Bisnis Madya PT BA serta Wakil ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakusisi PTBA.

Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT Satria bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk dalam sidang dakwaan pada, Jumat (17/11) JPU menilai bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 Miliar akibat dari proses akuisisi PT SBS melalui PT BMI.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah