KABARMEGAPOLITAN.com - Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia tengah mengupayakan perubahan signifikan terkait batas usia minimum untuk menyaksikan film kategori dewasa.
Saat ini, batas usia tersebut berada pada usia 17 tahun ke atas (17+), dan LSF berencana mengubahnya menjadi 18 tahun ke atas (18+).
Wakil Ketua LSF, Ervan Ismail, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah membentuk tim khusus dan merumuskan argumen berdasarkan dasar-dasar akademik.
Upaya ini kini telah memasuki tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menandakan seriusnya LSF dalam menggulirkan perubahan ini.
Baca Juga: Kontroversi Anggota TNI dalam Acara Kampanye Prabowo, Ini Penjelasan Julius Widjojono
Perubahan tersebut didasari oleh hasil penelitian terbaru LSF bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) berjudul "Perfilman, Kriteria Penyensoran dan Budaya Sensor Mandiri".
Penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas publik mendukung perubahan batas usia menjadi minimum 18 tahun.
Selain itu, perlu dicatat bahwa usia minimum kategori dewasa yang ditetapkan oleh LSF sebelumnya (17 tahun) tidak sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 tahun 2014), yang menetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Ervan menyatakan bahwa LSF berusaha untuk menyelaraskan batasan usia dewasa dengan undang-undang yang berlaku.