KABARMEGAPOLITAN.com - Sebuah kontroversi muncul terkait keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, dalam kegiatan Prabowo sebagai calon presiden (capres).
Meskipun Mabes TNI menilai bahwa kehadiran Mayor Teddy tidak melanggar aturan, perdebatan seputar netralitas prajurit aktif dalam urusan politik terus bergulir.
Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Mayor Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan dan tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi.
Diklaim bahwa keberadaannya dalam acara kampanye Prabowo, termasuk debat capres, hanya sebagai bagian dari tugasnya.
Baca Juga: Begini Sejarah Lengkap Hari Pembebasan Goa, Sob!
Namun, pandangan ini tidak lepas dari sorotan publik, terutama mengingat status Mayor Teddy yang masih sebagai prajurit aktif.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang anggota TNI dan Polri ikut serta dalam kegiatan kampanye pemilu.
Sebelumnya, Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan niat TNI untuk membuat aturan teknis guna memastikan netralitas prajurit saat menjadi ajudan.
Meski demikian, Kapuspen TNI menyatakan bahwa sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres.
Baca Juga: Kuasa Hukum PTBA: Akuisisi Dilakukan Secara Proper oleh Pihak yang Punya Kompetensi