Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, partikel polusi PM2,5 dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan yang membahayakan kesehatan manusia.
Beberapa penyakit pernapasan yang umum terkait dengan polusi ini termasuk infeksi saluran pernapasan, penyakit paru obstruktif kronis, radang paru-paru, kanker paru-paru, dan tuberkulosis.
Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan mengklaim pengeluaran sebesar Rp10 triliun untuk biaya pengobatan kelima penyakit pernapasan tersebut.
Menteri Budi juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di luar rumah untuk selalu menggunakan masker sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap PM2,5 yang dapat masuk ke paru-paru.
Hal ini diperlukan mengingat jumlah orang yang terkena penyakit pernapasan terus meningkat, mencapai lebih dari 200 ribu orang per bulan, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 50 ribu orang per bulan.
"Jika Anda sudah terkena penyakit pernapasan, penting untuk segera berkonsultasi dengan dokter. Tetapi yang paling penting adalah mencegah, dan jika memungkinkan, lebih banyak orang sebaiknya menggunakan transportasi umum," tutupnya.