Siapkan Ini! PIP Kemdikbud Cair Bulan Ini Untuk NIK dan NISN Berikut Ini

- 8 Juni 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi - Daftar Penerima PIP 2023 Periode Mei-Juni
Ilustrasi - Daftar Penerima PIP 2023 Periode Mei-Juni /Tangkapan Layar/pip.kemdikbud.go.id

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: PPDB SD Kota Tangerang Buka Jalur Zonasi, Dibagi Menjadi 4, Begini Perinciannya

Jika memenuhi syarat diatas, maka bisa mendaftar PIP Kemdikbud dengan cara berikut ini.

Siswa yang ingin mendaftar dan mendapatkan bantuan dari PIP Kemdikbud harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi siswa yang belum memiliki KIP, dapat mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara berikut:

Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan pengajuan ke lembaga pendidikan

Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM dari RT, RW, kelurahan, dan desa

Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x