Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: PPDB SD Kota Tangerang Buka Jalur Zonasi, Dibagi Menjadi 4, Begini Perinciannya
Jika memenuhi syarat diatas, maka bisa mendaftar PIP Kemdikbud dengan cara berikut ini.
Siswa yang ingin mendaftar dan mendapatkan bantuan dari PIP Kemdikbud harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi siswa yang belum memiliki KIP, dapat mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara berikut:
Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan pengajuan ke lembaga pendidikan
Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM dari RT, RW, kelurahan, dan desa
Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.