KABARMEGAPOLITAN.com – Dari sekian banyak Bantuan Langsung Tunai (BLT), PIP Kemdikbud adalah salah satu BLT di bidang pendidikan.
Penerima program PIP ini ditujukan untuk peserta didik yang berusia dari 6 sampai dengan 21 tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.
Tujuan dari pemberian dana PIP Kemdikbud sendiri yaitu untuk membantu, mendukung dan mencegah putus sekolah.
Baca Juga: Belum Terima Dana KJP Plus Juni 2023? Segera Cek Namamu Disini Atau Lakukan Hal Ini
Berikut ini adalah syarat penerima PIP Kemdikbud 2023.
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam