- Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.
- Jalur zona lingkungan sekolah dengan jalur zona wilayah dilaksanakan secara bersamaan dengan ketentuan pilihan pertama harus memilih zona lingkungan sekolah dan pilihan kedua zona wilayah atau keduanya memilih zona wilayah;
- Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur zonasi luar Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan prioritas pilihan sekolah;
Demikian tadi informasi PPDB SD Kota Tangerang jalur zonasi.***