PPDB SD Kota Tangerang Buka Jalur Zonasi, Dibagi Menjadi 4, Begini Perinciannya

- 8 Juni 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi PPDB SD di Kota Tangerang Jalur Zonasi
Ilustrasi PPDB SD di Kota Tangerang Jalur Zonasi /tangkap layar/tanjungpinang/

- Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.

- Jalur zona lingkungan sekolah dengan jalur zona wilayah dilaksanakan secara bersamaan dengan ketentuan pilihan pertama harus memilih zona lingkungan sekolah dan pilihan kedua zona wilayah atau keduanya memilih zona wilayah;

- Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur zonasi luar Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan prioritas pilihan sekolah;

Demikian tadi informasi PPDB SD Kota Tangerang jalur zonasi.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ppdb.tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x