PPDB SD Kota Tangerang Buka Jalur Zonasi, Dibagi Menjadi 4, Begini Perinciannya

- 8 Juni 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi PPDB SD di Kota Tangerang Jalur Zonasi
Ilustrasi PPDB SD di Kota Tangerang Jalur Zonasi /tangkap layar/tanjungpinang/

Upload Kartu Keluarga (KK)

Verifikasi

Proses pendaftaran Pra-PPDB akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan untuk mendapatkan PIN yang akan digunakan saat PPDB dilaksanakan.

Persyaratan Peserta Didik

- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun;

- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

Baca Juga: Apa itu National Upsy Daisy Day yang Diperingati Tiap 8 Juni di AS? Begini Sejarahnya

- Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal;

- Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/RA (jika ada);

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ppdb.tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x