PPDB SD Kota Tangerang Buka Jalur Zonasi, Dibagi Menjadi 4, Begini Perinciannya

- 8 Juni 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi PPDB SD di Kota Tangerang Jalur Zonasi
Ilustrasi PPDB SD di Kota Tangerang Jalur Zonasi /tangkap layar/tanjungpinang/

KABARMEGAPOLITAN.com - PPDB SD di Kota Tangerang mulai dibuka pada 12 Juni 2023 mendatang dan akan ada 3 jalur masuk yang dilaksanakan.

Pada PPDB SD di Kota Tangerang, ada 3 jalur masuk yakni jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi.

Untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua pada PPDB SD di Kota Tangerang hanya dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2023.

Lalu, bagaimana dengan jalur zonasi? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Apa itu Corpus Christi yang Dirayakan Saban 8 Juni? Begini Sejarahnya

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan pada 15-16 Juni 2023 (08.00-14.00) secara mandiri (online) untuk jalur zonasi lingkungan dan wilayah.

Pada 19-20 Juni 2023 dilaksanakan 19-20 Juni 2023 (08.00-14.00) secara mandiri (online) untuk jalur zonasi umum dan antar zona atau luar kota.

Pengumuman akan diumumkan pada 16 Juni 2023 pukul 20.00 WIB secara online untuk jalur zonasi lingkungan dan wilayah dan 20 Juni 2023 pukul 20.00 WIB untuk jalur zonasi umum dan antar zona atau luar kota.

Daftar ulang dilaksanakan secara online pada 17 Juni 2023 pukul 00.01 hingga 16.00 WIB secara Online jalur zonasi lingkungan dan wilayah dan 21 Juni 2023 hingga pukul 16.00 WIB untuk jalur zonasi umum dan antar zona atau luar kota..

Kuota dan Daya Tampung

Kuota daya tampung Jalur Zonasi pada PPDB SD di Kota Tangerang paling banyak 80% dengan rincian;

Jalur Zona lingkungan sekolah paling sedikit 40%;

Jalur zona wilayah paling banyak 20%;

Jalur zona umum/ antar zona paling sedikit 15%;

Jalur zona luar kota tangerang paling banyak 5%.

Baca Juga: INGAT! Ada Hari Tumor Otak Sedunia yang Diperingati Tiap 8 Juni, Sob!

Proses Pra-PPDB

Calon peserta didik baru untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri ke prappdb.tangerangkota.go.id

Kelengkapan dokumen

NIK

No KK

NISN (jika ada)

Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin

Nama Ibu Kandung

Alamat Lengkap

Nomor Telepon (whatsapp)

Asal Sekolah (bagi yang bersekolah TK/RA/SPS/KB/TPA)

NPSN Sekolah Asal (bagi yang bersekolah TK/RA/SPS/KB/TPA)

Upload Kartu Keluarga (KK)

Verifikasi

Proses pendaftaran Pra-PPDB akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan untuk mendapatkan PIN yang akan digunakan saat PPDB dilaksanakan.

Persyaratan Peserta Didik

- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun;

- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

Baca Juga: Apa itu National Upsy Daisy Day yang Diperingati Tiap 8 Juni di AS? Begini Sejarahnya

- Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal;

- Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/RA (jika ada);

- Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.

- Jalur zona lingkungan sekolah dengan jalur zona wilayah dilaksanakan secara bersamaan dengan ketentuan pilihan pertama harus memilih zona lingkungan sekolah dan pilihan kedua zona wilayah atau keduanya memilih zona wilayah;

- Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur zonasi luar Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan prioritas pilihan sekolah;

Demikian tadi informasi PPDB SD Kota Tangerang jalur zonasi.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ppdb.tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x