KABARMEGAPOLITAN.com – Sebanyak 5 warga negara asing (WNA) dideportasi keluar dari Bali.
Kelima WNA berasal dari 2 negara berbeda.
4 WNA berasal dari Negeria, sementara 1 lagi berasal dari Rusia.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mengkonfirmasi hal ini, Minggu 12 Maret 2023.
Baca Juga: Horoskop Zodiak Taurus Minggu Ini, Saatnya Mengeksekusi Mimpi
Terkait 5 WNA dideportasi, Gubernur Bali I Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, menjelaskan alasannya.
Wayan Koster menyebut bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeria karena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay).
Keempatnya ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.
Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).
Baca Juga: Serie A: Prediksi Skor AC Milan Vs Salernitana, Preview, Berita Tim, dan Kemungkinan Susunan Pemain