Sudah Tahu? 5 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Wajib Dipenuhi Pemudik

- 29 April 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /blende12/Pixabay

KABARMEGAPOLITAN.com - Arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah telah diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tanggal 29 April hingga 1 Mei 2022.

Diizinkannya masyarakat untuk mudik di tahun ini membuat umat Islam berbondong-bondong bertolak ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Jika Anda juga memutuskan untuk mudik, ada beberapa syarat yang wajib diketahui agar perjalanan mudik Anda tidak terhambat nantinya.

Baca Juga: Selamatkan MU dari Kekalahan, Ronaldo Beri Pesan Khusus yang Menyentuh Hati Para Penggemar

Jangan sampai perjalanan Anda berhenti di tengah jalan. Berikut syarat mudik lebaran 2022 yang harus diketahui dan dipahami.

Tidak wajib tes PCR atau antigen jika sudah mendapatkan vaksin booster
Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias vaksin dosis booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Jadi, pastikan Anda telah mendapatkan vaksin dosis lengkap termasuk dosis booster sebelum melakukan perjalanan mudik agar tidak perlu repot lagi menjalani kedua tes Covid tersebut.

Wajib tes PCR atau antigen jika baru mendapatkan vaksin hingga dosis kedua
Orang yang baru mendapatkan vaksinasi hingga dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Profil dan Biodata Celine Evangelista, Lengkap Media Sosial, Usia, Keluarga

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Buku Saku Digital Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x