Sudah Tahu? 5 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Wajib Dipenuhi Pemudik

- 29 April 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /blende12/Pixabay

Selain itu, juga bisa dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib tes PCR jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama
Orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan mudik.

Wajib tes PCR dan membawa surat keterangan dari dokter jika tidak bisa divaksin
Orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit tertentu sehingga tidak bisa divaksin harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selain itu, juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Daftar Lengkap Lokasi Rest Area di Tol Trans Jawa dan Bandung yang Dilengkapi SPBU

Anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib tes PCR atau antigen
Anak-anak yang usianya di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, selama melangsungkan perjalanan mudik, anak-anak tersebut wajib didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Buku Saku Digital Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah