Berikut Syarat Daftar Penerima Bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos

- 4 Oktober 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /PIXABAY/EmAji.

1. Bansos PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia nol sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Sebanyak 2.020 Pasien Sembuh Hari Ini, Update Sebaran Covid-19 Indonesia 3 Oktober 2021

2. Bansos PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

3. Bansos PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

BST dan BPNT/Kartu Sembako

1. Bansos BST yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp300.000/bulan;

2. Sedangkan bansos BPNT/Kartu Sembako yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp200.000/keluarga/bulan.

Sebelum daftar di DTKS Kemensos, untuk dapatkan bansos tersebut pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

Baca Juga: Aktris 'Squid Game' Jung Ho Yeon Ceritakan Dukungan Besar dari Lee Dong Hwi dan Jennie BLACKPINK

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x