KABARMEGAPOLITAN.COM - Anak yang berusia kurang dari 12 tahun nyatanya boleh masuk Mall didampingi orangtuanya. Kebijakam ini baru diberlakukan di lima kota besar di Indonesia.
Pusat Perbelanjaan kini wajib memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung dan memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu.
Diketahui, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan aturan yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun mengunjungi mal bersama orangtuanya tak terbatas diberlakukan di 5 kota seperti saat ini.
Adapun penerapan protokol kesehatan hingga pemberlakuan protokol 'Wajib Vaksinasi' yang telah menjadi jaminan bahwa setiap pengunjung dan pegawai yang masuk ke dalam mal sudah menerima vaksin COVID-19.
Adapun lima kota besar di Indonesia yang memperbolehkan anak berusia kurang 12 tahun memasuki mall ditemani orangtuanya berlaku di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Tagap 3, 4, dan 5 Serta Kriteria Penerimanya
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah resmi menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan tetapi dengan syarat pengawasan ketat oleh orang tual
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Kondisi tersebut diperbolehkan karena kasus COVID-19 yang kian hari dapat ditangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun.