KABARMEGAPOLITAN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi terbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk dua produk vaksin COVID-19, diantaranya Janssen dan Convidecia.
Penny K Lukito selaku Kepala BPOM RI mengatakan tujuan penambahan kedua jenis vaksin Covid-19 ini guna membantu upaya pemerintah dalam mengejar peningkatan cakupan vaksinasi untuk segera mencapai herd immunity.
Adapun indikasi penggunaan Janssen COVID-19 Vaccine dan vaksin Convidecia sendiri, Penny menjelaskan keduanya sama-sama untuk pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas.
Sedangkan penggunaan terkait pemberia kedua jenis vaksin tersebut diberikan sekali suntikan atau dosis tunggal sebanyak 0,5 ml secara intramuscular, katanya.
Kedua vaksin ini juga sama-sama disimpan pada suhu khusus, yaitu 2-8 derajat Celsius. Nah, berbeda dengan vaksin Janssen COVID-19, vaksin ini dapat disimpan pada suhu minus 20 derajat Celsius.
Jika bicara terkait informasi kedua vaksin. Janssen COVID-19 Vaccine sendiri merupakan vaksin yang dikembangkan oleh Janssen Pharmaceutical Companies dengan platform non-replicating viral vector menggunakan vector Adenovirus (Ad26).
Vaksin Janssen diproduksi di beberapa fasilitas produksi, seperti di Grand River USA, Aspen South Africa, dan Catalent Indiana, USA.
Sedangkan vaksin Convidencia, Penny mengatakan bawa vaksin tersebut dikembangkan oleh CanSino Biological Inc dan Beijing Institute of Biotechnology menggunakan vector Adenovirus (Ad5).