Selain di tiga daerah tersebut, wilayah yang berada di Jawa dan Bali telah ditetapkan berada pada level 3 dan dua.
Wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta berada pada kriteria level 3. Sementara kabupaten kota di Provinsi Banten berada pada kriteria level 3 dan 2.
Baca Juga: Trailer Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Serta Jadwal Acara RCTI Senin 13 September 2021
Lanjut daerah dengan level 3 tersebut yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang. Kemudian, wilayah dengan kriteria level 2 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
Sementara Jawa Barat, masuk daerah dengan kriteria level 2 yakni di beberapa Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut.
Kemudian, daerah denga level 3 yaitu Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bekasi, kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Cimahi, Kabupaten Bogor, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Daerah di Jawa Tengah dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Pati, Temanggung, Rembang, Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak.
Baca Juga: Sebaran Covid-19 DKI Jakarta Hari Ini Senin 13 September 2021: Positif 187, Sembuh 453 Orang
Daerah dengan level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.