CAIR LAGI! Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker Disalurkan Hingga 5 Tahap, Cek Kriteria Penerimanya!

- 10 September 2021, 11:00 WIB
BSU Subsidi Gaji Cair ke Jutaan Karyawan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan jika Penuhi 6 Syarat
BSU Subsidi Gaji Cair ke Jutaan Karyawan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan jika Penuhi 6 Syarat /Dok.Kemnaker/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Berikut kriteria atau persyaratan yang wajib dipenuhi peserta sebelum mendaftar Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 cair kembali. Memasuki September 2021, bantuan disalurkan secara bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa Ia kembali menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 pada September 2021.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Kemnaker tersebut akan cair sepenuhnya hingga 5 tahapan dan diprediksi akan selesai pada Oktober 2021.

Jadi, Bagi Kamu yang ingin dapat bantuan BSU dari Kemnaker bisa simak persyaratannya. Salah satunya wajib terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Sudah Mulai Cair Sekarang! Buruan Cek Rekening Anda, Dapatakkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Jika bicara mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 ini kabarnya disalurkan dalam beberapa tahap. Hingga saat ini rencananya bantuan ini diberikan secara bertahap.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Menaker.

Menaker juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan COVID-19.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x