4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Baca Juga: Twitter Luncurkan Fitur Super Follows Bagi Penggunanya, Beri Keuntungan untuk Pembuat Konten!
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, muncul pesan berantai yang menyatakan seorang pegawai KPI berinisial MS mendapat perlakuan tidak sewajarnya dari rekan kerjanya selama bertahun-tahun.
Dalam pesan yang ditulis MS, ia meminta bantuan pada Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan untuk mengusut perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya itu.
Berdasarkan penuturan korban, perundungan dan pelecehan yang diterimanya telah terjadi sejak tahun 2012 silam.
"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya di-bully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja," kata MS.
Akan tetapi, dia mengungkapkan bahwa para anggota yang diduga melakukan perundungan tersebut merendahkan dan mengintimidasinya seperti budak pesuruh secara bersama-sama.
Sejak awal bekerja di KPI Pusat pada tahun 2011, MS mengaku sudah menerima pelecehan, pemukulan, makian, dan perundungan yang tak terhitung jumlahnya.