KPI Tegaskan Akan Menindak Secara Hukum Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawainya

- 2 September 2021, 16:39 WIB
5 Poin Pernyataan KPI Pusat Atas Kasus Perundungan dan Pelecahan Seksual di Kantor KPI
5 Poin Pernyataan KPI Pusat Atas Kasus Perundungan dan Pelecahan Seksual di Kantor KPI /Instagram @agung_suprio

4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.

Baca Juga: Twitter Luncurkan Fitur Super Follows Bagi Penggunanya, Beri Keuntungan untuk Pembuat Konten!

5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, muncul pesan berantai yang menyatakan seorang pegawai KPI berinisial MS mendapat perlakuan tidak sewajarnya dari rekan kerjanya selama bertahun-tahun.

Dalam pesan yang ditulis MS, ia meminta bantuan pada Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan untuk mengusut perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya itu.

Berdasarkan penuturan korban, perundungan dan pelecehan yang diterimanya telah terjadi sejak tahun 2012 silam.

"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya di-bully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja," kata MS.

Baca Juga: Ini Bantuan yang Cair Bulan September! Cek Rekening dan Akses Link untuk Tahu Penerima Bansos BST, PKH, BNPT!

Akan tetapi, dia mengungkapkan bahwa para anggota yang diduga melakukan perundungan tersebut merendahkan dan mengintimidasinya seperti budak pesuruh secara bersama-sama.

Sejak awal bekerja di KPI Pusat pada tahun 2011, MS mengaku sudah menerima pelecehan, pemukulan, makian, dan perundungan yang tak terhitung jumlahnya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah