Cara Mudah Urus e-KTP Hilang atau Rusak, Cukup Siapkan Dokumen Ini

- 19 Agustus 2021, 10:42 WIB
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.*
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.* //Pemkab Bekasi/

6. Datangi kantor kecamatan setelah satu minggu untuk mengambil e-KTP baru.

Itulah tata cara pengajuan e-KTP baru jika e-KTP Anda hilang. 

Untuk penggantian e-KTP yang rusak, Anda hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP Anda yang rusak.

Langsung lakukan pengajuan cetak ulang KTP elektronik. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah