6. Datangi kantor kecamatan setelah satu minggu untuk mengambil e-KTP baru.
Itulah tata cara pengajuan e-KTP baru jika e-KTP Anda hilang.
Untuk penggantian e-KTP yang rusak, Anda hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP Anda yang rusak.
Langsung lakukan pengajuan cetak ulang KTP elektronik. Semoga bermanfaat.***