Cara Mudah Urus e-KTP Hilang atau Rusak, Cukup Siapkan Dokumen Ini

- 19 Agustus 2021, 10:42 WIB
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.*
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.* //Pemkab Bekasi/

KABARMEGAPOLITAN.COM - KTP merupakan identitas bagi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki jika sudah berusia 18 tahun ke atas.

Saat ini, KTP telah diubah menjadi e-KTP, yang mana keunggulannya adalah data kita tidak bisa dipalsukan.

Pembuatan KTP elektronik di sejumlah daerah sempat mendapat kendala.

Baca Juga: 75 Rumah di Cibuaya Karawang Rusak Berat Akibat Abrasi Pantai

Mulai dari pencetakan bentuk fisik yang lama, hingga penyalahgunaan dana e-KTP yang dilakukan pejabat setempat.

Lalu, bagaimana jika kehilangan KTP atau KTP Anda rusak?

Jika demikian, sebaiknya segera urus ke pihak berwajib dan disdukcapil setempat agar KTP Anda tidak disalahgunakan.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, sebagaimana dilansir Kabar Megapolitan dari berbagai sumber:

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Seru Bertema Petualangan, Cocok dintonton pada Waktu Santai

Siapkan dokumen yang diperlukan

  • Surat kehilangan e-KTP dari kepolisian
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
  • Untuk e-KTP yang rusak, cukup membawa e-KTP yang rusak saja
  • Bawa dokumen pendukung lainnya seperti pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak masing-masing dua lembar dengan latar berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil, dan latar biru untuk tahun kelahiran genap; fotokopi kartu keluarga; fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada); dan surat pengantar dari RT/RW.

Tahap mengurus e-KTP yang hilang

1. Datangi kantor polisi terdekat untuk meminta diterbitkan surat keterangan hilang e-KTP.

Saat di kantor polisi, anda cukup memberikan fotokopi KK dan fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

Biasanya surat keterangan ini berlaku selama dua bulan. Jadi, pastikan untuk segera mengurusnya.

2. Pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen-dokumen di atas.

Baca Juga: BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta: Cara Cek Penerima, Syarat, dan Cara Mencairkan Banpres

3. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

4. Pergi ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP, di antaranya:

  • Pas foto 4x6 dua lembar
  • Fotokopi KK dan e-KTP (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kecamatan

5. Persyaratan yang telah dilengkapi kemudian akan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan sekitar satu minggu.

6. Datangi kantor kecamatan setelah satu minggu untuk mengambil e-KTP baru.

Itulah tata cara pengajuan e-KTP baru jika e-KTP Anda hilang. 

Untuk penggantian e-KTP yang rusak, Anda hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa e-KTP Anda yang rusak.

Langsung lakukan pengajuan cetak ulang KTP elektronik. Semoga bermanfaat.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah