Cara Mudah Urus e-KTP Hilang atau Rusak, Cukup Siapkan Dokumen Ini

- 19 Agustus 2021, 10:42 WIB
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.*
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.* //Pemkab Bekasi/

KABARMEGAPOLITAN.COM - KTP merupakan identitas bagi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki jika sudah berusia 18 tahun ke atas.

Saat ini, KTP telah diubah menjadi e-KTP, yang mana keunggulannya adalah data kita tidak bisa dipalsukan.

Pembuatan KTP elektronik di sejumlah daerah sempat mendapat kendala.

Baca Juga: 75 Rumah di Cibuaya Karawang Rusak Berat Akibat Abrasi Pantai

Mulai dari pencetakan bentuk fisik yang lama, hingga penyalahgunaan dana e-KTP yang dilakukan pejabat setempat.

Lalu, bagaimana jika kehilangan KTP atau KTP Anda rusak?

Jika demikian, sebaiknya segera urus ke pihak berwajib dan disdukcapil setempat agar KTP Anda tidak disalahgunakan.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, sebagaimana dilansir Kabar Megapolitan dari berbagai sumber:

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Seru Bertema Petualangan, Cocok dintonton pada Waktu Santai

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x