Syarat yang Harus dipenuhi untuk Mencairkan BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta

- 17 Agustus 2021, 12:59 WIB
BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 /Pixabay/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemerintah belum mengumumkan secara resmi akan adanya rencana pembagian BLT UMKM atau BPUM tahap 3.

Saat ini pemerintah masih fokus mengurus penyaluran BLT UMKM atau BPUM tahap 2.

"Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis kemenkop UKM, Eddy Satria pada Kamis 10 Juni 2021.

Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahap 2 ini pun masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021 nanti.

Baca Juga: 7 Bahan Alami Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat, Mulai dari Madu hingga Cuka Apel

Penegasan yang dilakukan oleh Eddy Satria itu terkait menyebarnya kabar jika BLT UMKM atau BPUM tahap 3 sudah dibuka pendaftarannya dan pencairan. Padahal, Kemenkop UKM tidak pernah mengeluarkan kabar itu secara resmi.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Bantuan BPUM Tahap 3 belum dibuka: Ini Jadwal Daftar dan Cara Mengetahui Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2".

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua, semestinya, bukan (BLT BPUM) tahap ketiga untuk tahun 2021," kata Eddy, kepada media pada 27 Mei 2021 lalu, dikutip pada 12 Juni 2021.

BLT UMKM atau BPUM ini direncanakan akan disalurkan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tengah terdampak pandemi Corona. Tiap UMKM akan menerima bantuan senilai Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x