Siapkan dokumen yang diperlukan
- Surat kehilangan e-KTP dari kepolisian
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
- Untuk e-KTP yang rusak, cukup membawa e-KTP yang rusak saja
- Bawa dokumen pendukung lainnya seperti pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak masing-masing dua lembar dengan latar berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil, dan latar biru untuk tahun kelahiran genap; fotokopi kartu keluarga; fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada); dan surat pengantar dari RT/RW.
Tahap mengurus e-KTP yang hilang
1. Datangi kantor polisi terdekat untuk meminta diterbitkan surat keterangan hilang e-KTP.
Saat di kantor polisi, anda cukup memberikan fotokopi KK dan fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
Biasanya surat keterangan ini berlaku selama dua bulan. Jadi, pastikan untuk segera mengurusnya.
2. Pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen-dokumen di atas.
Baca Juga: BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta: Cara Cek Penerima, Syarat, dan Cara Mencairkan Banpres
3. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
4. Pergi ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP, di antaranya:
- Pas foto 4x6 dua lembar
- Fotokopi KK dan e-KTP (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kecamatan
5. Persyaratan yang telah dilengkapi kemudian akan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan sekitar satu minggu.