Syarat yang Harus dipenuhi untuk Mencairkan BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta

- 17 Agustus 2021, 12:59 WIB
BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 /Pixabay/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemerintah belum mengumumkan secara resmi akan adanya rencana pembagian BLT UMKM atau BPUM tahap 3.

Saat ini pemerintah masih fokus mengurus penyaluran BLT UMKM atau BPUM tahap 2.

"Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis kemenkop UKM, Eddy Satria pada Kamis 10 Juni 2021.

Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM tahap 2 ini pun masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021 nanti.

Baca Juga: 7 Bahan Alami Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat, Mulai dari Madu hingga Cuka Apel

Penegasan yang dilakukan oleh Eddy Satria itu terkait menyebarnya kabar jika BLT UMKM atau BPUM tahap 3 sudah dibuka pendaftarannya dan pencairan. Padahal, Kemenkop UKM tidak pernah mengeluarkan kabar itu secara resmi.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Bantuan BPUM Tahap 3 belum dibuka: Ini Jadwal Daftar dan Cara Mengetahui Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2".

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua, semestinya, bukan (BLT BPUM) tahap ketiga untuk tahun 2021," kata Eddy, kepada media pada 27 Mei 2021 lalu, dikutip pada 12 Juni 2021.

BLT UMKM atau BPUM ini direncanakan akan disalurkan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tengah terdampak pandemi Corona. Tiap UMKM akan menerima bantuan senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Berenang hingga Plank, 8 Olahraga Ini dianjurkan Saat Menstruasi

Sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 pasal 8, warga atau para pelaku UMKM yang akan mengajukan BLT UMKM, perlu mengusulkan usahanya ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan BLT UMKM atau BPUM tersebut kemudian akan diteruskan oleh Dinas koperasi dan UMKM Provinsi ke pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM.

Ada sejumlah syarat yang wajib dipunyai oleh pengusaha mikro jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.

1. Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM/BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: SKD CPNS 2021 Sebentar Lagi, Simak 4 Tips Ini Jika Ingin Lulus

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nama lengkap.
4. Alamat tempat tinggal.
5. Bidang usaha.
6. Nomor telepon.

Dalam proses seleksi penerima BLT UMKM atau BPUM, Dinas Koperasi dan UMKM di kota/kabupaten setempat akan melakukan sejumlah verifikasi.

Instansi yang terkait ini akan melakukan verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon penerima BLT UMKM, tanpa memungut biaya.

Pada BPUM tahap pertama, Kemenkop UKM mengklaim telah mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepaa 9,8 juta pengusaha mikro.

Sedangkan pada BLT UMKM atau BPUM tahap 2 ini, Masih dalam proses tunggu anggaran dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (BLT BPUM tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ujar Eddy Satria.

Baca Juga: Zikri Daulay Tepis Isu Orang Ketiga, Mengaku Sudah Tahu Hubungan Alvin Faiz dan Henny Rahman Sejak Juni Lalu

Kemenkop UKM berharap bisa melakukan pencairan BLT UMKM tahap 2 dengan segera, bagi 3 (tiga) juta penerima bantuan.

Adapun cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 2 yakni sebagai berikut.

1. Melalui eform.bri.co.id

- Klik eform BRI di link eform.bri.co.id
- Scrol ke bagian bawah, pilih BPUM
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses 'Inquiry'

2. Melalui banpresbpum.id

- Login banpresbpum.id.
- Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol 'Cari'

Sementara itu, untuk mencairkan BLT UMKM atau BPUM di bank BRI atau BNI yakni sebagai berikut.

Datang ke kantor bank terdekat dengan membawa buku rekening, kartu ATM, KTP, dan/atau SMS bukti penerima BLT UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Raisa Rilis Kompilasi Video Musik 'Love and Let Go' dari Fansnya, YourRaisa Ramai Nyanyikan Ulang Lagunya!

1. Perlu dicatat, datang ke Bank BRI atau BNI di jam kerja (umumnya: Senin-Jumat).
2. Isi formulir yang disediakan BRI atau BNI.
3. Ikuti segala ketentuan bank dan terus terapkan protokol kesehatan.
4. Bantuan akan ditransfer ke nomor rekening.
5. Pelaku usaha mikro bisa langsung mencairkannya atau melalui ATM.

Perlu dicatat, pelaku UMKM mendapat bantuan BLT BPUM atau Banpres BLT UMKM PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta tanpa potongan biaya apapun dari pihak BNI atau BRI.

Pula, jika pengusaha mikro telah terdaftar di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id, penerima BLT UMKM atau BPUM masih diberi waktu selama 3 (tiga) bulan untuk pengambilan di bank. Ini agar tak terjadi kerumunan dalam Bank BNI ataupun BRI.***(Arfrian Rahmanta/Berita DIY)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x