Cara Lapor Pungutan Liar Bantuan Sosial ke Polisi atau 3 Website Ini, Bansos BST Cair Rp600 Ribu

- 1 Agustus 2021, 08:23 WIB
BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Agustus 2021 Bisa Cair dengan NIK dan KTP, Ini Caranya Kotak Masuk PROSES
BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Agustus 2021 Bisa Cair dengan NIK dan KTP, Ini Caranya Kotak Masuk PROSES / /Instagram/@bank_indonesia/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemerinta melalui Kementerian Sosial telah menyalurkan bansos tunai BST untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa adanya potongan dalam bentuk apapun.

Bansos BST akan cair dengan nominal bantuan Rp600 ribu per KK KPM.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini meyatakan KPM yang menerima dana Bansos BST Rp600 ribu diminta menolak jika ditarik pungutan bantuan.

Hal ini ditujukan untuk menghindari pungutan liar dana bansos dan penyelewengan dana oleh oknum.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 RI 31 Juli 2021: 1,808 Meninggal, Kasus Aktif Menurun

Dilansir dari kanal instagram @kemensosri dengan tegas Risma meminta semua pihak untuk mengawal dan memastikan bantuan diterima masyarakat sesuai ketentuan.

Penyaluran bansos BST Rp600 ribu harus sesuai dengan ketentuan dari aspek jumlah, kualitas barang, ketepatan sasaran, dan pemenuhan hak-hak penerima agar terciptanya kesejahteraan bagi KPM.

Apabila ditemukan adanya pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan, maka KPM dapat melaporkan kasus ke pihak kepolisian untuk diakukan penindakan secara tegas ke oknum yang bersalah.

Selain bisa melapor ke kepolisan, KPM juga bisa melakukan aduan melalui website berikut ini:

Baca Juga: Update Harga Emas UBS, Antam, Retro, Batik di Pegadaian Hari Sabtu 31 Juli 2021

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x