Syarat yang Harus dipenuhi untuk Mencairkan BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta

- 17 Agustus 2021, 12:59 WIB
BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 /Pixabay/

Pada BPUM tahap pertama, Kemenkop UKM mengklaim telah mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepaa 9,8 juta pengusaha mikro.

Sedangkan pada BLT UMKM atau BPUM tahap 2 ini, Masih dalam proses tunggu anggaran dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (BLT BPUM tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ujar Eddy Satria.

Baca Juga: Zikri Daulay Tepis Isu Orang Ketiga, Mengaku Sudah Tahu Hubungan Alvin Faiz dan Henny Rahman Sejak Juni Lalu

Kemenkop UKM berharap bisa melakukan pencairan BLT UMKM tahap 2 dengan segera, bagi 3 (tiga) juta penerima bantuan.

Adapun cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 2 yakni sebagai berikut.

1. Melalui eform.bri.co.id

- Klik eform BRI di link eform.bri.co.id
- Scrol ke bagian bawah, pilih BPUM
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses 'Inquiry'

2. Melalui banpresbpum.id

- Login banpresbpum.id.
- Masukkan NIK KTP (16 digit) pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol 'Cari'

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x