518 Pegawai KPK Minta Pimpinan Patuhi Hukum dengan Menindak Lanjut Kasus Pemberhentian 75 Pegawainya

- 16 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi gedung KPK.Pimpinan minta pegawai untuk menyerahkan tugas dan tak akan mencabut SK pembebastugasan terhadap 75 pegawai KPK.
Ilustrasi gedung KPK.Pimpinan minta pegawai untuk menyerahkan tugas dan tak akan mencabut SK pembebastugasan terhadap 75 pegawai KPK. /Instagram/@official.kpk

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemberhentian 75 pegawai KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berujung pada permintaan pegawai KPK aktif yang protes terhadap pimpinannya.

Menindak lanjut tindakan korektif Ombudsman RI, ratusan pegawai KPK meminta pimpinannya untuk meluluskan 75 pegawai yang beberapa saat lalu dinyatakan tidak lulus.

Melansir informasi dari Antara, sebanyak 518 pegawai KPK meminta pimpinannya untuk meluluskan 75 pegawai tersebut pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Jelang Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021, Ini Rekomendasi Film Anak Bangsa yang Wajib Ditonton!

"Kami 518 orang pegawai aktif KPK, di luar 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku," demikian disampaikan perwakilan pegawai KPK dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta.

Mereka mengatakan pegawai KPK yang mendukung kelulusan 75 pegawai yang TMS tersebut bisa terus bertambah sebagai satu tubuh yang tidak dapat dipisahkan.

"Demi menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman RI (ORI) yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945," demikian tertulis.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Syarat, dan Cara Mencairkan Bansos

Selain itu, 518 pegawai KPK tersebut juga mengimbau KPK dapat menjadi contoh lembaga penegak hukum yang baik dengan menerima tindakan korektif dari Ombudsman RI.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x