KABARMEGAPOLITAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Parlemen, Senayan.
Selain itu, KPK ini juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadinya.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap terhadap penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
Termasuk menggeledah ruangan milik pimpinan DPR RI guna mencari alat bukti.
"KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Baca Juga: Kode Redeem FF 29 April 2021 Terbaru, Edisi Terbatas dari Garena, Segera Klaim
Menurut Firli, KPK juga tak akan ragu menjerat seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang ditemukan minimal dua alat bukti.
"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," kata Firli.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar.