KABARMEGAPOLITAN.COM - Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut setelah panggilan pertama tidak dipenuhi.
Jika sampai panggilan kedua dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI kepada pimpinan KPK tetap mangkir dapat dipastikan lembaga tersebut tetap bisa merumuskan atau menyimpulkan permasalahan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kalau ditanya apakah Komnas HAM bisa merumuskan jika ada pihak yang tidak hadir, jawabannya bisa," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu 9 Juni 2021.
Baca Juga: 9 Orang Tewas dan 8 Luka Berat Akibat Insiden Gedung Runtuh Menimbun Sebuah Bus di Korea Selatan
Sebelumnya sebagaimana diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut setelah panggilan pertama tidak dipenuhi.
Jika Filri Bahuri tidak memenuhi panggilan tersebut , Komnas HAM akan menggali informasi yang dibutuhkan dari sumber-sumber lain.
Bahkan untuk masalah TWK ini, sumber penggalian informasi untuk sebuah peristiwa dari berbagai pihak bisa dari saksi. Bahkan, Komnas HAM juga dapat mengonfrontasi antara satu orang dan yang lain.
Selain itu juga Komnas HAM akan menggunakan bukti-bukti penunjang, misalnya dokumen yang telah diserahkan oleh pihak-pihak terkait kepada tim.
"Jadi, dari sumber itulah yang nantinya kami gunakan kalau seandainya ada pihak tidak mau hadir," ujar Anam.
Baca Juga: Foo Fighters Rayakan 26 Tahun Gelar Konser Musik Berkapasitas 100 Persen di New York
Namun, dia turut menyayangkan jika panggilan kedua tersebut tidak dimanfaatkan oleh pimpinan KPK. Masalahnya, hal itu sama saja melepaskan hak dan kesempatan untuk mengklarifikasi.
Choirul Anam menjelaskan bahwa pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK bisa jadi merupakan yang terakhir sebab tim juga ingin segera merumuskan apakah TWK tersebut melanggar HAM atau tidak.
"Akan tetapi, yang jauh lebih penting dari rumusan itu ialah bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," ujarnya.
Selain itu juga kebenaran dari peristiwa TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memang dibutuhkan oleh masyarakat.
Anam melihat masyarakat cukup dibuat bingung dengan adanya informasi yang bertolak belakang dari sejumlah orang perihal TWK tersebut.
"Tugas Komnas HAM ialah berdiri dengan kokoh dan tegas berdasarkan fakta, uji ahli, menilai peristiwa, dan menyampaikan peristiwa itu," katanya menjelaskan.***