Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker 2021, Peserta Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan!

- 10 Agustus 2021, 17:35 WIB
Syarat Daftar BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kemnaker Imbau untuk Segera Setorkan Data
Syarat Daftar BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kemnaker Imbau untuk Segera Setorkan Data /Tangkap Layar Instagram/@kemnaker/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) kemnaker 2021 akan segera disalurkan.

Salah satu syarat untuk dapat bantuan tersebut yakni peserta wajib terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker 2021 diberikan khusus bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta perpanjangan PPKM level 3-4.

Tak hanya itu, peserta yang berhak menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker 2021 adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan. Cek syaratnya disini.

Pemerintah menyalurkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Akses 2 Link Ini Untuk Cairkan BLT UMKM/BPUM Rp1,2 Juta

Bantuan yang disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh. satu juta data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan mulai diperiksa oleh Kemnaker.

Sedangkan mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) 2021 kata Menaker Ida Fauziyah, akan disalurkan secara langsung ke rekening bank penerima bantuan.

"Bank penyalur BSU 2021 ialah bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN," kata dia.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x