KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah hingga saat ini masih terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 serta perpanjangan PPKM level 3-4.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menyalurkan bantuan berupa BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah (BSU) 2021 terkhusus bagi para pekerja atau buruh.
Bantuan BSU pekerja/buruh ini kabarnya akan mulai cair akhir Juli 2021 ini. Bekerja sama dengan Kementerian ketenagakerjaan tentunya, bantuan ini akan sangat membantu pekerja/buruh yang mengalami kesulitan ekonomi.
Pemerintah memastikan bantuan subsisi upah tersebut sampai ke penerima dan disalurkan secara bertahap. Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU simak lengkap kriteria status penerima bantuan ini.
Baca Juga: Benarkah Migrain Dapat Mengurangi Risiko Diabetes Pada Wanita? Ternyata Begini Faktanya
Adapun alasan penyaluran bantuan BSU ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan BSU tersebut dikeluarkan juga guna untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Sehingga, diharapkan bantuan BSU ini dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah.
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19." lanjutnya.