KABARMEGAPOLITAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kabarnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadi bagi kamu, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib dan berhak tahu beberapa ketentuan aturan terbaru terkait Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti selama libur nasional 2021.
SE terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN ini bertujuan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 terutama bagi seluruh ASN.
Adapun aturan ketentuan atau kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 25 Juni.
Ketentuan itu melingkupi dua poin utama yaitu pertama membahas terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
1. Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
2. Larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO).