Seribuan Kendaraan Menuju Tempat Wisata Diputarbalikkan Oleh Polres Garut

- 21 Juni 2021, 12:00 WIB
Satlantas Polres Garut melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Bandung-Garut tepatnya di wilayah Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat.
Satlantas Polres Garut melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Bandung-Garut tepatnya di wilayah Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat. /Kabar Priangan/Aep Hendy/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Penyebaran COVID-19 kembali meningkat akhir-akhir ini, pasca liburan lebaran lalu, dan untuk memutus rantai penyebaran virus, terutama para pengunjung yang akan menuju tempat wisata yang berada di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Maka sekitar seribuan kendaraan roda dua maupun empat terutama dari luar kota menuju tempat wisata di Kabupaten Garut, dalam operasi penyekatan kendaraan diputarbalikkan oleh Kepolisian Resor Garut.

"Untuk kendaraan yang diputarbalikkan dari kemarin sampai sore ini sekitar seribu lebih, mayoritas plat nomor dari luar Garut," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Karyaman saat dihubungi wartawan di Garut, Minggu.

Dalam operasi penyekatan tersebut, dia mengatakan bahwa sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut bersama petugas gabungan lainnya memutar arahkan kendaraan luar kota yang tujuannya ke tempat wisata.

Adapun lokasi penyekatan, kata dia, yaitu di Kadungora dan Limbangan sebagai daerah perbatasan dengan Kabupaten Bandung, kemudian di pertigaan Malangbong berbatasan dengan Sumedang, dan Cilawu berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: 13 Warga Indramayu Meninggal Dunia dalam Sehari Akibat COVID-19

Kebijakan penyekatan kendaraan dari luar kota itu, menurutnya berdasarkan kebijakan Bupati Garut terkait pencegahan dan munculnya klaster baru penularan COVID-19 di tempat wisata.

"Dasar dari kebijakan Bupati Garut untuk antisipasi klaster baru di tempat wisata yang sudah diterapkan pengunjung 25 persen dalam upaya menekan angka zona merah," katanya.

Selain itu dia juga menyampaikan bahwa seluruh petugas yang bersiaga di lokasi perbatasan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan luar kota, jika tujuannya ke objek wisata maka diminta untuk putar balik ke kota asalnya.

Baca Juga: PDIP Menolak Tegas Gagasan Masa Jabatan Presiden Tiga Priode

Dia menambahkan bahwa penyekatan arus kendaraan dari luar kota sudah diberlakukan sejak hari Sabtu, 19 Juni 2021 dan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan atau sampai dinyatakan kondisi aman penyebaran COVID-19.

"Terus dilakukan hingga seluruh wilayah di Kabupaten Garut masuk ke dalam zona aman, jadi semuanya tergantung dengan situasi," katanya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x