Penghentian Siaran Televisi Analog Dilakukan Bertahap, Pertama Di Tanggal 17 Agustus 2021

- 12 Juni 2021, 10:46 WIB
Daerah yang akan mengawali tahap pertama ASO perpindahan siaran TV analog ke TV digital.
Daerah yang akan mengawali tahap pertama ASO perpindahan siaran TV analog ke TV digital. /Instagram @kominfo

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022.

Disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Publik Rosarita Niken Widiastuti, penghentian siaran televisi analog tahap pertama akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.

“Tahap pertama paling lambat tanggal 17 Agustus tahun 2021, ini waktu setempat. Jadi, tanggal 17 Agustus kedepan, TV analog sudah tidak bisa digunakan lagi, karena itu harus beralih ke TV digital,” paparnya dalam Webinar Sosialisasi TV Digital – Dukung Migrasi TV Digital Indonesia, di Cilegon, Banten, Kamis 10 Juni 2021.

Penghentian siaran televisi analog tahap pertama akan dilakukan di beberapa daerah sebagai berikut : 

Aceh (Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh)

Kepulauan Riau : Kabupaten Bintan, Kab Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang

Banten : Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang

Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)

Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah