Ini 7 Keuntungan Besar yang Didapatkan Guru Honorer Saat Daftar Seleksi PPPK 2021, Cek Faktanya!

- 17 April 2021, 15:00 WIB
Diistimewakan, Inilah yang Anda Dapat Bila Ikut Rekutmen PPPK 2021. Namun Tidak Semua Orang!
Diistimewakan, Inilah yang Anda Dapat Bila Ikut Rekutmen PPPK 2021. Namun Tidak Semua Orang! /Kemendikbud

KABARMEGAPOLITAN.COM – Guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini bisa punya banyak peluang dan keuntungan besar loh. Jadi, siapkan diri mulai dari sekarang dan cek faktanya di sini.

Pemerintah telah resmi membuka jalur khusus bagi guru honorer yang ingin menjadi ASN. Para guru honorer bisa mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada Mei mendatang.

Kabarnya seleksi PPPK 2021 tahun ini serentak dibuka bersama CPNS dengam daftar secara online melalui portal yang sama yaitu lewat SSCN BKN atau SSCASN.

Adapun info resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah akan menyediakan 1 juta lebih kuota untuk pendaftaran seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Lebaran yang Nakal Lewati Jalur Tikus, Polresta Cirebon Siagakan 9 Titik Pos Penyekatan

Baca Juga: Nicholas Saputra Berbagi Tips Menjaga Privasi dan Etika dalam Media Sosial

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 17 April 2021: Ada Hafiz Indonesia, Putri Untuk Pangeran, Ikatan Cinta

Adapun tahapan pelaksanaannya akan terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya serta ketahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resmi BKN terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni dimulai pada tahap pertama dan akan dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua dimana akan mulai dibuka pada bulan Oktober 2021, dan tahap ketiga pada bulan Desember 2021.

Proses pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Baca Juga: Kurs Rupiah Versus Dolar 17 April 2021: Kejutan! Rupiah Tikung Dolar

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang, Korban Luka Memar dan Bengkak pada Wajah

Pemerintah melalui Kemenpan RB juga beberkan beberapa peluang atau keuntungan bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni salah satunya diberikan kesempatan 3 kali mendaftar.

Hal ini guna memberikan kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.

Nah, berikut peluang yang bisa didapatkan guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis. Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah