Polri Jelaskan Perkembangan Kasus Unlawfull Killing 6 Laskar FPI

- 15 April 2021, 14:21 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divis Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divis Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. / Dok. Tribatra Polri

KABARMEGAPOLITAN.COM - Tiga anggota kepolisian dibebastugaskan pasca insiden penembakan terhadap enam orang laskar FPI atau Front Pembela Islam di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 7 Desember 2020 yang lalu.

Ketiga personel ini merupakan terlapor kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) atas penembakan tersebut.

Namun, satu diantara ketiga orang anggota Polri tersebut telah meninggal dunia karena kecelakaan.
Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan pascagelar perkara yang digelar dua pekan lalu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Viral Momen Buka Puasa Saat Pertandingan Sepakbola Sedang Berlangsung

Namun dijelaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan,  bahwa status keanggotaan 2 tersangka "unlawful killing" adalah anggota Polri dalam pemeriksaan.

"Jadi 2 tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Dari Supermodel Bella Hadid Sampai Riz Ahmed, Inilah Deretan Selebriti Dunia Ikut Rayakan Ramadhan

Selain itu Ramadhan juga mengatakan bahwa untuk penonaktifan anggota Polri harus melewat sidang etik di Propam Polri. Dimana sidang etik tersebut, lanjut dia, dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukumnya vonis atau inkrah di pengadilan.

Terkait proses ini, kata dia, tidak bisa disamakan dengan perkara hukum lainnya yang ditangani oleh kepolisian.

"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berproses.

Baca Juga: Kepolisian Tegaskan Penanganan Aksi Teror ZA Sudah Sesuai Prosedur

"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam nya itu sendiri," kata Ramadhan.

Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (6/4) telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling". Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.

Sebelumnya tersangka ada 3 orang, dalam perjalanan waktu, satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.

Baca Juga: Kapolri Resmikan Aplikasi Sim Online, Perpanjangan SIM Bisa Dari Rumah

Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kemudian Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, mengatakan bahwa penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x