KABARMEGAPOLITAN.COM - Perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 2021 resmi dilarang oleh pemerintah.
Hal itu langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) daalam rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021 lalu dengan putusan pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah.
Putusan itu mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Berkaitan dengan larangan mudik tersebut, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.
Baca Juga: Update Berita NTT : Dampak Terkini Siklon Tropis Seroja Akibatkan 8.424 Warga Mengungsi
Setelah pemangkasan, hari libur cuti bersama lebaran atau Idul Fitri 2021 hanya pada tanggal 12 Mei 2021. Sedangkan hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.
Artikel ini lebih dulu tayang di Pikiran-rakyat.com dalam judul "8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada yang Boleh Lakukan Perjalanan dengan Syarat".
Walaupun larangan ini berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
1. Bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.