2 Golongan Ini Boleh Melakukan Perjalanan Luar Kota Saat Lebaran Idul Fitri, Simak Keterangan Lengkapnya

- 6 April 2021, 09:20 WIB
foto: ilustrasi mudik atau pulang kampung
foto: ilustrasi mudik atau pulang kampung /Prasetyo B/ /dok.Antara

Baca Juga: TERKINI Harga Emas Antam di Pegadaian, 6 April 2021: Emas Sudah Murah, Saatnya Beli, Bunda?

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diakses, Berikut Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro

3. Berlaku untuk semua kalangan

Berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat.

4. Dilarang berpergian

Selama berlakunya aturan larangan mudik lebaran 2021, masyarakat tidak diperbolehlan berpergian atau melakukan perjalanan kecuali benar-benar ada keperluan yang mendesak.

Terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan keada masyarakat yang melanggar masih dibahas Kemenhub.

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah