Baca Juga: TERKINI Harga Emas Antam di Pegadaian, 6 April 2021: Emas Sudah Murah, Saatnya Beli, Bunda?
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diakses, Berikut Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro
3. Berlaku untuk semua kalangan
Berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat.
4. Dilarang berpergian
Selama berlakunya aturan larangan mudik lebaran 2021, masyarakat tidak diperbolehlan berpergian atau melakukan perjalanan kecuali benar-benar ada keperluan yang mendesak.
Terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan keada masyarakat yang melanggar masih dibahas Kemenhub.
5. Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.