2 Golongan Ini Boleh Melakukan Perjalanan Luar Kota Saat Lebaran Idul Fitri, Simak Keterangan Lengkapnya

- 6 April 2021, 09:20 WIB
foto: ilustrasi mudik atau pulang kampung
foto: ilustrasi mudik atau pulang kampung /Prasetyo B/ /dok.Antara

2. Bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.

Tujuan pemerintah melarang mudik lebaran 2021 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat yang biasanya terjadi pada libur Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ini Peran Besar Nagita Slavina Dalam Perjuangan Lahirnya Anak Zaskia Sungkar, Setelah Penantian 10 Tahun

Baca Juga: Ini Respon Mengejutkan Ashanty Saat Memotret Kedekatan Anang Hermansyah dan Krisdayanti Saat Asyik Mengobrol

Selain itu, juga guna memaksimalkan manfaat dan pelaksanaan program vaksinasi yang telah dan masih berlangsung saat ini.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, dalam keputusan larangan mudik lebaran 2021 ini, ada 8 poin yang perlu disimak dan diperhatikan, yaitu sebagai berikut.

1. Tanggal

Larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung selama 12 hari yakni mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam jangka waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan virus Covid-19.

2. Cuti bersama

Sesuai Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021, cuti bersama labaran 2021 dipangkas hanya menjadi satu hari, yakni pada 12 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah