Siswi Kelas 5 SD Ini Nyaris Layani 3 Pria, Polisi Amankan Mucikari yang Beroperasi Via Aplikasi Michat

8 April 2021, 06:37 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Siswi SD Kelas 5 berusia 12 tahun yang berinisial AC nyaris menjadi pekerja seks komersial (PSK) setelah diperdagangkan oleh muncikari berinisial DF (27).

Siswi tersebut ditawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat oleh DF dengan memastikan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kemudian, anggota yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku DF serta korban AC.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Kamis 8 April 2021: Radha Krishna, Uttaran, Kulfi, Paramavatar Shri Krishna Makin Seru Hari

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Kamis 8 April 2021: The Police dan Lapor Pak Jadi Program Unggulan, Cek Live Streaming

"Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ungkap Guruh dalam siaran persnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Selanjutnya, penyidik mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya. Di dalam akun Mechat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF untuk menarik pelanggan.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis 11 Maret 2021. Sekitar Kamis malam pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

Lalu AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Kamsi 8 April 2021: Film Patriots Day, Frozen Ground hingga Drakor, Cek Live Streaming

Baca Juga: Sinopsis Knock Knock, Dua Wanita Penggoda yang Membawa Petaka, Tayang di Trans TV

"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," sambungnya.

Pasca dibekuk, pelaku DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Adapun pelaku DF bakal dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, AC dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler