Kurangi Risiko Kecelakaan, Ini Jarak Aman dan Batas Kecepatan yang Wajib Diketahui Pengendara

12 Juni 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi Kendaraan/Pexels/Viviana Ceballos /

KABARMEGAPOLITAN.com - Saat Berkendara selalu utamakan keselamatan Anda dan orang lain dengan mengetahui jarak aman.

Polda Metro Jaya mengimbau pada akun @TMCPoldaMetro untuk tetap jaga jarak aman dan batas kecepatan saat berkendara.

Pasti pengendara juga harus mematuhi segala aturan dan rambu-rambu yang ada di jalan raya. Hal ini perlu diketahui agar keselamatan Anda dan orang lain tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga: Yordania Masih Memimpin, Indonesia di Urutan Kedua, Klasemen Sementara Grup A Kualifikasi Piala Asia 2023

Berikut ini ada beberapa jarak aman dan batas kecepatan perlu pengendara ketahui:

1. Kecepatan: 30 km/jam

Jarak minimal: 15 meter

Jarak aman: 30 meter

2. Kecepatan: 40 km/jam

Jarak minimal: 20 meter

Jarak aman: 40 meter

3. Kecepatan: 50 km/jam

Jarak minimal: 25 meter

Jarak aman: 50 meter

Baca Juga: Cuma dalam 24 Jam Album BTS 'Proof' Terjual Lebih dari 2 Juta Eksemplar, Rekor Baru Kembali Dicapai

4. Kecepatan: 60 km/jam

Jarak minimal: 30 meter

Jarak aman: 60 meter

5. Kecepatan: 70 km/jam

Jarak minimal: 35 meter

Jarak aman: 70 meter

6. Kecepatan: 80 km/jam

Jarak minimal: 40 meter

Jarak aman: 80 meter

7. Kecepatan: 90 km/jam

Jarak minimal: 45 meter

Jarak aman: 90 meter

Baca Juga: Provokasi dari Orang Ketiga Hiasi Ramalan Zodiak Leo 12 Juni 2022

8. Kecepatan: 100 km/jam

Jarak minimal: 50 meter

Jarak aman: 100 meter

Itulah beberapa kecepatan dengan jarak minimal dan jarak aman yang perlu pengendara ketahui, agar bisa mengurangi terjadinya kecelakaan sedini mungkin.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler