Pembelian Mobil Dinas Kepala Desa Ternyata Bersumber dari Anggaran Alokasi Dana Desa

- 30 Juni 2024, 15:46 WIB
Pj Wako Prabumulih, H Elman, ST., MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar./Kominfo Prabumulih
Pj Wako Prabumulih, H Elman, ST., MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar./Kominfo Prabumulih /

Baca Juga: Ampera Tourism Run 2024 Berlangsung Meriah, Pj Walikota Optimis Perekonomian Meningkat 

Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1 d terkait sarana dan prasarana pemerintahan Desa meliputi : 1) penyediaan sarana aset tetap perkantoran pemerintahan Desa, mobil operasional desa dan motor operasional desa.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah